PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam sebuah peraturan.
Seorang PNS yang pernah bertugas melayani masyarakat akan tetap mendapatkan penghasilan berupa uang pensiunan yang diberikan setiap bulannya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu mencatat pengeluaran negara meningkat sebanyak 5 persen untuk membayar pensiunan.
Hingga Mei 2023 lalu, negara telah mengeluarkan uang sebesar Rp68 triliun untuk membayar uang pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Ia merinci, untuk pensiunan tersebut dimulai dari manfaat pensiun melalui Taspen sebesar Rp59,5 triliun (naik 5,3% dan Asabri Rp8,5 triliun (naik 3,5%).
Selain itu, peningkatan pembayaran pensiun terutama dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah (pemda), dari 1,9 juta menjadi 2,1 juta di 2023.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Juli 2023, Sudah Ada Kenaikan? Berikut Rincian yang Ditransfer ke Rekening
Melihat pengeluaran negara tersebut untuk pensiunan, kita akan melihat berapa uang yang diterima pensiunan setiap bulannya.
Pembayaran uang pensiun ini sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Nah, setiap PNS yang sudah purna tugas, maka akan tetap mendapatkan uang dari negara berupa uang pensiun yang diberikan setiap bulan.
Merujuk pada peraturan tersebut, berikut jumlah uang yang diterima oleh setiap pensiunan PNS, TNI dan Polri untuk setiap bulannya.