PADANG – Oki (44), warga Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dibekuk polisi atas kepemilikan ganja, Minggu (5/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Tiga paket barang haram itu diamankan dari tangan pelaku dan dijadikan barang bukti.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira S melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri menyebutkan, tersangka dibekuk di kediamannya di Lingkungan Tarok, Tigo Koto Diateh.
Ganja yang diamankan dibungkus dengan plastik bening saat penangkapan. Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Xiomi.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Oki terlibat penyalahgunaan narkoba. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan terhadap pria paruh baya itu.
Menurut pengakuan tersangka Oki, ganja tersebut dia peroleh dengan cara dibeli kepada seorang laki-laki berinisial A yang kini tengah diburu polisi. “Untuk kepentingan pemeriksaan, tersangka Oki bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Iptu Desneri.
Sehari sebelumnya, HT (56) juga dibekuk polisi karena kedapatan membawa empat paket sabu-sabu.
HT diciduk di kawasan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Sabtu (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari tangan tersangka Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian 1 unit handphone merk Duos dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” Iptu Desneri.
Penangkapan itu katanya, berawal dari laporan masyarakat. “Tersangka ditangkap pada saat akan memarkir kendaraan di halaman parkir Aqsa Mart. Pada saat itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket yang dibungkus dengan plastik warna bening dan handpone. Penggeledahan dan penangkapan disaksikan ketua RT dan RW setempat,” ulasnya.
Sebelumnya pada Kamis (1/4) April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, AP panggil Anggi (26) juga dibekuk polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Simpang Empat Padang Tinggi, Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat.
“Benar pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB yang bertempat di Simpang Empat Padang Tinggi Kelurahan Padang Tinggi Piliang, kita telah mengamankan satu orang laki-laki yang bernama AP panggil Anggi (26), terang Iptu Desneri.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh setelah mendapat informasi bahwa tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat di lakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket di dalam kantong celana belakang sebelah kanan tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar kepada seorang laki-laki yang tersangka tidak mengetahui namanya, dan hanya kenal wajahnya. Menurut pengakuan tersangka, dia sudah sering menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada laki-laki tersebut,” ulasnya. (108)