PADANG PARIAMAN – Seorang penumpang pesawat Super Air Jet membuat klaim membawa bom di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis, 24 Februari 2024.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut, menyatakan bahwa salah satu penumpang telah membuat pernyataan mengenai membawa bom.
“Ya, memang benar ada penumpang yang bercanda menyatakan membawa bom dalam pesawat,” ujarnya.
Penumpang tersebut segera diamankan oleh otoritas keamanan bandara dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Lion Group Padang, Eko Pujianto, menjelaskan bahwa penumpang yang bersangkutan telah mengklaim membawa bom dan segera diamankan oleh petugas.
“Iya, pada penerbangan dengan nomor IU862 menuju Kualanamu, ada seorang penumpang dari maskapai Super Air Jet yang membuat klaim tidak benar tersebut,” katanya.
Eko menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam penerbangan dan merupakan pelanggaran terhadap aturan penerbangan Republik Indonesia.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, tindakan semacam itu harus dihadapi dengan penurunan atau proses offroad,” tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa prosedur telah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, dan penumpang tersebut telah diserahkan kepada pihak Angkasa Pura. (*)