SOLOK – Beredar surat DPP dan DPD Partai Golkar terkait persetujuan dan penetapan pergantian antar waktu Ketua DPRD Kota Solok dalam sisa jabatan 2019-2024.
Dalam surat DPP Golkar tertanggal 28 November 2020 yang ditanda tangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Lodewijk F. Paulus berisi persetujuan dan penetapan Nurisma sebagai pergantian antar waktu Ketua DPRD Kota Solok.
Sedangkan, surat DPD yang beredar terkait tindak lanjut surat DPP tertanggal 3 Februari 2021 yang ditanda tangani Ketua DPD Khairunas dan sekretaris Desra Ediwan Anantanur yang ditujukan kepada Plt DPD Golkar untuk menindaklanjuti proses pergantian antar waktu yang ditetapkan DPP Golkar.
Plt. DPD Kota Solok Iqra Chissa yang juga Wakil Bendahara Umum DPD Sumbar membenarkan adanya proses pergantian antar waktu Ketua DPRD Kota Solok tersebut.
Ia menyampaikan surat DPW Golkar tertanggal 3 Februari 2021 tindak lanjut dari surat DPP Golkar tertanggal 23 November 2020 terkait penetapan pergantian antar waktu Nurisma sebagai Ketua DPRD Kota Solok juga sudah dalam proses dengan telah memberikan tembusan terkait hal itu kepada Pemerintahan Kota Solok.
” Prosesnya telah berjalan. Tembusan surat juga telah kita serahkan kepada Pemko. Tentunya proses PAW Ketua DPRD Kota Solok ini terlaksana secepatnya sesuai perintah DPP Golkar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Partai Golkar Yutris Can mengundurkan diri dari jabatan memenuhi syarat maju sebagai salah satu calon kada Kota Solok. Posisi Ketua DPRD yang ditinggalkan diisi Plt Bayu Kharisma merupakan anggota DPRD dari partai Demokrat yang pada saat pilkada merupakan bagian partai pengusung Yutris Can maju sebagai calon Walikota Solok. (oky)