Berkas Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar Sudah di Tangan Jaksa Peneliti

Kejati Sumbar

Padang – Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Sumbar, telah rampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menyerahkan berkas perkaranya ke penyidik.

“Berkas perkaranya sudah rampung diserahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa peneliti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, kepada wartawan, Rabu (14/8).

Rasyid mengatakan, ‎ selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut untuk menentukan status hukum selanjutnya. Jika jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketika sudah dianggap lengkap oleh jaksa peniliti, tersangka berikut barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rasyid.

Dikatakan, apabila berkas perkara dianggap belum lengkap (P19), berkas akan dikembalikan lagi ke peyidik untuk dilengkapi.‎ Sementara untuk ketujuh tersangka alam perkara ini masih menjalani penahanan.

Ketujuh tersangka itu adalah R selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RA selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK), keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Sementara SA selaku ASN di SMK, DRS selaku kepala unit kerja pengadaan barang jasa, E selaku direktur CV Bunga Tri Dara, SU wakil direktur CV Bunga Tri Dara an SY selaku direktur Inovasi Global. Kemudian satu tersangka lagi masih berstatus buron, karena mangkir dari panggilan penyidik, yakni rekanan pengadaan berinisial BA, yang menjabat Direktur PT. Sikabaluan Jaya Mandiri.

“Delapan orang ini termasuk BA ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Dikatakan, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kejati juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka SY yang langsung disita oleh penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.

Terakhir dia mengatakan, kasus yang menjerat pada delapan tersangka ini dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp18 miliar.

Atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhaap barang yang diadakan dalam proyek.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.‎ (der)