Hukum  

Berkas Dugaan Korupsi Kredit Mikro Nagari Dilimpahkan ke Kejari Pasaman

LUBUK SIKAPING – Penyidik Polres Pasaman sudah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Kredit Mikro Nagari (KMN) yang menjerat dua mantan perangkat nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, BS (50) dan AM (48) ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

Di lain sisi, kasus yang menjerat BS dan AM ini, ternyata merupakan berkas kasus ke-2. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik Polres Pasaman telah menggiring satu tersangka lainnya ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman penjara.

“Ini merupakan berkas kelanjutan dari kasus Kamisur Hadi, tersangka yang dulu sudah terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Padang. Ia dipenjara selama empat tahun, sesuai putusan MA Oktober 2018 lalu,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatreskrim, AKP Lazuardi, Jumat (14/2).

Diakui AKP Lazuardi, Kamisur ialah mantan Walinagari Koto Kaciak 2009 lalu. Di tahun yang sama, BS kala itu menjabat sebagai Kepala Jorong Kampung Angus dan juga sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koto Kaciak. Sementara AM kala itu menjabat sebagai sekretaris nagari.