Hukum  

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

Peyidik Polres Bukittinggi terlihat menyerahkan empat tersangka anggota moge yang lakukan pengeroyokan prajurit TNI ke kejaksaan negeri Bukittinggi. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi kembali menyerahkan tersangka kasus pengroyokan anggota prajurit TNI Unit Intel Kodim 0304/Agam oleh anggota Moge dari Herly Owner Grup (HOG) Siliwangi Capter Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11).

Penyerahan para tersangka pengeroyokan prajurit TNI itu diterima langsung oleh Kejari Bukittinggi Sukardi bersama Kasipudum, Budi Sastra serta disaksikan oleh Kodim 0304 /Agam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara seusai menyerahkan tersangka kepada wartawan mengatakan, kali ini ada 4 tersangka lagi yang diaerahkan (tahap II) kekejakaaan negeri Bukittinggi.

Keempat tersangka yang diserahkan ke kejaksaan itu masing masing berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Selain tersangka Polres juga menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Diiantaranya berupa 1 (satu) pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS, 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS, 1 (satu) buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hiyam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo – logo Harley Davidson milik MS, 1 (satu) unit helm face full warna hitam dov dengN kaca helm bening milik MS, 1 (satu) pasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS, 1 (satu) buah celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik RHS, 1 (satu) pasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih – orange milik JA, 1 (satu) buah celana panjang merek levis warna hitam milik JA, 1 (satu) buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA, 1 (satu) buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group) milik JA, 1 (satu) pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA, 1 (satu) unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA, 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR, 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik TR, dan 1 (satu) buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.

Penyerahan para tersangka bersama barang bukti itu dilakukan setelah berkas penyidikan keempat tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri Bukittinggi.

“Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini keempat tersangka bersama barang buktinya kita serahkan ke kejaksaan,”ujarnya.

Dijelaskan Dody, sebelumnya sudah ada satu tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bahkan kasusnya sudah disindangkan di pengadilan negeri Bukittinggi

Kapolres Akbp Dody juga menyampaikan dengan diserahkanya tersangka ke kejaksaan itu menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.

Dalam perkara ini Penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana.

Kejakasan negeri Bukittinggi, Sukuardi didampingi Kasi Pidum, Budi Sastra membenarkan pihaknya telah menerima empat tersangka pengeroyokan anggota TNI itu.

Dalam kasus itu ada dua berkas yang diserahkan penyidik, pertama berkas yang melibatkan ABH dengan satu tersangka, dan kasusnya sudah mulai disidangkan, kemudian berkas kedua dengan empat tersangka.