PADANG – Berkas kasus tewasnya supir angkot berinisial DA (28) di Kuranji, Kota Padang masuk ke tahap II dan telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, Kamis (1/9).
“Terhadap perkara tersebut sudah tahap II pada tanggal 18 Agustus 2022, ada dua berkas, yang mana akan ditangani oleh JPU bersama tim,” katanya.
Disebutkannya, setelah tahap II dilanjutkan dengan pembuatan surat dakwaan, dan berkas lainnya yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Dalam waktu dekat perkara tersebut segera disidangkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 . Pasalnya, 354 ayat 1 dan 5 KUHP jo pasal 55 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tito menyebutkan, agar kasus dibuka seterang terang hingga jelas.
“Kami minta kepada kejaksaan, agar dapat mengungkap kasus ini. Dan keluarga korban minta hukuman yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, seorang sopir angkot berinisial DA (28) ditemukan tewas di belakang rumahnya di Kecamatan Kuranji, Kota Padang beberapa waktu lalu.
Kasus ini pembunuhan ini menjerat lima orang tersangka, RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), dan EF (26).
Sebelumnya diketahui, korban DA (28) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon di belakang rumahnya.
Diduga dia didatangi sekelompok orang, yang kemudian mengeroyok korban yang dituduh telah mengambil HP milik keluarga salah satu tersangka. (Wahyu)