Berkat Tabungan Haji Usia Dini, Semua Bisa  Haji

CENDERAMATA - Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander(kanan), memberikan cenderamata pada salah seorang peserta acara safari haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan komunitas perhajian, kerjasama BPKH dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Hotel Santika Padang, Selasa (6/6). (hendri nova)

Hadiah yang diberikan Haji Firdaus kepada putranya yang masih berumur lima tahun, merupakan buah keberhasilan kampanye ‘Muda Menabung Haji’ yang terus digalakkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Tujuan gerakan muda menabung ini menurut Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, saat sosialisasi di Padang beberapa waktu lalu, tidak lain agar jamaah haji Indonesia nantinya tidak lagi didominasi oleh lansia.

 

“Saat ini hampir 75% pendaftar haji paling banyak menabung haji setelah usia 40 tahun. Dengan masa tunggu di Sumatera Barat (Sumbar) yang sudah sampai 25 tahun, berarti yang bersangkutan baru bisa naik haji usia 65 tahun. Pada usia 65 tahun, jelas fisik tidak akan sekuat sewaktu masih muda. Sementara haji itu adalah ibadah fisik,” ungkapnya.

 

Apa yang diungkapkkan Harry memang itulah kenyataannya. Pada pemberangkatan jamaah haji 2024, jika dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, 213.320, maka prosentase haji lansia hampir 21%. Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur: 34.420 jemaah pada rentang 66 – 75 tahun, 8.435 (76 – 85), 1.835 (86 – 95), dan 55 dengan usia lebih 95 tahun (kemenag.go.id).

 

Nah dengan adanya gerakan muda menabung haji, maka diharapkan di masa datang, jumlah haji lansia semakin sedikit. BPKH sebagai pihak pengelola dana haji bahkan menyebutkan akan ada keuntungan yang lebih besar, jika program ini menjadi booming.

Potensi rakyat Indonesia untuk mendaftar haji dari beberapa riset mencapai 13-17 juta jiwa. Jika mereka menyetor Rp25 juta per orang, maka bisa dibayangkan berapa dana haji yang bisa dikelola,

“Makin besar dana yang terkumpul, maka nilai manfaatnya juga akan semakin besar. Bahkan kita berharap waktu porsi keberangkatannya tiba, Calon Jamaah Haji (CJH) tak perlu lagi menyetor Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH),” ungkapnya.

 

Harapan BPKH, di masa datang dengan keuntungan yang terus meningkat, setelah jamaah membayar Rp25 juta, mereka tak usah membayar lagi. Maka dari itu, BPKH akan terus melakukan investasi di proyek-proyek yang nol kerugian.