Berkolaborasi dengan Pemko Padang, PT Semen Padang Hadirkan Solusi Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas

Tim PT Semen Padang menyerahkan bantuan kepada Silvia, difabel fisik berupa mesin jahit portabel, dan bahan dan benang jahit.

PADANG – PT Semen Padang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Padang dalam menghadirkan solusi berkelanjutan yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas.

“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki potensi yang luar biasa, dan kami ingin menjadi bagian dari perjalanan mereka menuju kemandirian dan kesejahteraan,” ujar Kepala Unit CSR PT Semen Padang, Ilham Akbar.

Hal itu dikatakannya saat PT Semen Padang menyerahkan bantuan peralatan usaha yang meliputi mesin jahit portabel, komputer dan printer, kompresor angin, hingga perlengkapan lain kepada sembilan penyandang disabilitas.

Penyerahan bantuan dilakukan pada Selasa (27/11), sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Semen Padang dengan Pemerintah Kota Padang, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kantor SAR Padang.

Terkait bantuan untuk penyandang disabilitas, Ilham menjelaskan bahwa bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan profesinya.

Karena, penyandang disabilitas ini memiliki beragam pekerjaan, seperti tukang pijit, tukang jahit, jasa servis elektonik dan jasa servis sepeda motor. “Bahkan, ada juga yang menjadi agen pembayaran,” bebernya.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa mesin jahit, diberikan kepada 2 orang penyandang disabilitas.

Bantuan dipan, kasur pijit, bantal sprei, gorden, kipas angin, lemari penunggu pasien, jam dinding bicara, dan kursi tunggu pasien, diberikan kepada 4 orang penyandang disabilitas.

Selanjutnya bantuan adaptor, loadspeaker dan etalase kaca, diberikan kepada 1 orang penyandang disabilitas, komproser angin kepada 1 orang disabilitas yang bekerja sebagai tukang servis sepada motor sekaligus tambal ban.

“Sementara untuk bantuan computer dan printer, diberikan kepada 1 orang disabilitas yang bekerja sebagai agen pembayaran,” ujarnya. (*)