Batusangkar – Anggota DPR RI Komisi IX, Suir Syam dipercaya sebagai narasumber dalam kegiatan pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan, di Gedung Nasional Maha Rajo Dirajo, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (17/11).
Kegiatan yang prakarsai Komisi IX DPR RI dan Badang Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI juga menghadirkan nara sumber dari BPOM Pusat, Martin Suhendri dan Kepala Balai Besar Pom Padang Firdaus Umar.
Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat dan undangan lainnya se Kabupaten Tanah Datar.
Dalam sambutannya, Suir Syam mengingatkan peserta kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk cerdas memilih dan mengosumsi herbal, obat tradisional dalam menghadapi pandemi covid-19.
Katanya, obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak digunakan untuk mengobati tetapi untuk memperbaiki daya tahan tubuh dalam menghadapi covid-19. Oleh sebab itu jangan menggunakan secara berlebihan, perhatikan dosis yang dianjurkan, baca petunjuk penggunaan dan informasi yang ada sebelum mengkonsumsi. Obat tradisional bermanfaat bagi kesehatan jika dikonsumsi secara rutin.
“Hentikan penggunaan bila terjadi efek yang tidak diinginkan dan hubungi dokter atau ahli medis,” kata Suir Syam menyarankan.
Anggota Komisi IX DPR ini juga menjelaskan, pebedaan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Katanya, obat tradisional, bahan atau ramuan bahan yang berasal dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
“Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang digunakan secara turun-temurun. Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan dan bahan bakunya telah distandardisasi,” pungkasnya. (Roni)