Ragam  

Bersama Bank Nagari Syariah Batusangkar, Nikmati Keberkahan di Ladang Mas Malin

Mustafirin,  petani pengusaha milenial, di  Jorong Malintang, Nagari Lawang Mandahiling , Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, bersama isteri tercinta ,Yulia Seswita, di areal pembenihan bibit sayur milik mereka. (*)

Bagaimana cara memulai rencana usaha tersebut? Dirinya bersama isteri tercinta dan anak pulang pada bulan Desember 2011 ke kampung halamannya di Kendal. Namun dia melihat prospek usaha yag akan dirintis tidak begitu kuat, terlebih dari segi Sumber Daya Manusia-nya (SDM). Setelah setahun melakukan “studi banding” di Kendal, dirinya bersepakat dengan isterinya, untuk pulang ke kampung isterinya, di Malintang.

Mengapa pulang ke Malintang? Mustafirin menjelaskan, kampung isterinya itu adalah salah satu penyangga pangan di daerahnya, dan mayoritas penduduknya hidup di sektor pertanian.

Mustafirin optimis dengan menghirup harumnya tanah pertanian dan melihat prospek usaha bidang pertanian, dapat merintis usaha tersebut. Di kampung isterinya, dia tak langsung membuka usaha. Tapi melakukan pengamatan di lapangan, dia datang dari satu nagari ke nagari lainnya, sembari menjalin silaturahmi dengan para petani setempat.

Dari hasil pengamatan di lapangan, pada umumnya para petani di Sumatera Barat pada umumnya dan Tanah Datar khususnya menanam tanaman pangan pada umumnya dengan tabur benih langsung, ini teknik tanam dengan cara langsung menabur benih pada lahan pertanian tanpa dipindahkan.”Sistem tersebut ada kelemahannya, cara tabur benih langsung tidak semua akan tumbuh sehat. Tentu saja petani akan merugi,” jelasnya.

Namun , dengan sistem tanam pindah dari bibit sayuran dengan cara memindahkan tanaman dari polybag ke lahan pertanian yang sudah berumur 20 hari hingga 45 hari, akan mengurangi ancaman gagal tanam.

Berbekal pengamatan dan sisa tabungan yang ada, ia mulai merintisnya di lahan di belakang rumah isterinya. Saat itu, usahanya mulai dari skala kecil dan belum berbadan hukum. Alhamdulillah, dari tahun ke tahun usahanya berkembang, dan mampu membeli dan menyewa sejumlah lahan.

Dari keuntungan usahanya itu, ia menyisihkannya. Dua tahun yang lalu Mustafirin menyimpannya di bank. Ia menjadi nasabah Tabungan Sikoci Mudharabah di Bank Nagari Syariah Cabang Batusangkar yang merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari.

Mustafirin pun menyadari untuk mengembangkan bisnisnya perlu mitra, ia melirik Bank Nagari Syariah Cabang Batusangkar untuk mendapatkan modal kerja. Ternyata, keinginannya itu disambut hangat bank tersebut. Ia membutuhkan dana Rp700 juta untuk pembiayaan proyek pembenihan aneka sayuran. Melalui akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) pada 2018 lalu, Mustafirin mendapatkan modal kerja.

Musyarakah Mutanaqisah adalah skema salah satu skema pembiayaan dari Bank Nagari Syariah. Musyarakah mutanaqisah berasal dari akad musyarakah atau kerjasama antar dua pihak, dan mutanaqisah berasal dari bahasa Arab yutanaqish yang berarti mengurangi secara bertahap. Maka, musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerjasama antara dua pihak (biasanya bank dan nasabah), dalam kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

Kelebihan akad musyarakah mutanaqisah, antara lain kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan, kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit, tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional.

“Saya memilih bank syariah, seperti Bank Nagari Syariah Batusangkar karena saya hidup di lingkungan yang religius, saya takut dosa riba bank konvensional,” kata Mustafirin, seraya menambahkan dirinya merasa terberdayakan oleh Bank Nagari Syariah Batusangkar karena bank tersebut memberikan layanan prima, memberikan edukasi tentang manajemen usaha yang baik, secara teratur memantau usaha kami dan melakukan kunjungan silaturahmi.