Ragam  

Bersama Bank Nagari Syariah Batusangkar, Nikmati Keberkahan di Ladang Mas Malin

Mustafirin,  petani pengusaha milenial, di  Jorong Malintang, Nagari Lawang Mandahiling , Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, bersama isteri tercinta ,Yulia Seswita, di areal pembenihan bibit sayur milik mereka. (*)

Mustafirin merasa bersyukur dapat bermitra dengan Bank Nagari Syariah Batusangkar karena kerjasama yang saling mengutungkan itu bisnisnya dapat berjalan dengan pesat. Ia pun ingin menyebar kegembiraan kepada masyarakat setempat untuk bisa mememanfaatkan peluang usaha apa saja dan dapat menggunakan jasa dan produk perbankan syariah.

Sejalan dengan spirit keinginan masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas muslim, dirinya melihat bisnis perbankan syariah memiliki prospek yang bagus mengingat mayoritas penduduk di daerah ini beragama Islam, dan dirinya yang merupakan nasabah Bank Nagari Syariah Batusangkar berharap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari yang menyepakati konversi Bank Nagari dari konvensional menjadi bank syariah pada 30 November 2019 dapat diwujudkan nantinya menjadi bank syariah.

Ketua MUI Sumatera Barat), Buya Gusrizal Gazahar, yang dihubungi topsatu.com, Jumat (20/3), mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh proses hijrah Bank Nagari menjadi bank syariah.

Buya Gusrizal mengatakan, konversi Bank Nagari menjadi bank syariah merupakan hal yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumbar. Menurutnya, secara geografis Sumbar merupakan daerah mayoritas beragama Islam, sehingga beralihnya prinsip operasional Bank Nagari dari konvensional menjadi bank syariah dapat mengembalikan jati diri masyarakat Sumbar, sesuai dengan filosofi masyarakat Minang, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK).

Buya melihat, sistem syariah, katanya, sudah melekat dalam kehidupan bermasyarakat di Minangkabau. Para ulama Minangkabau mendidik umat agar memegang teguh syariat Islam termasuk dalam pengelolaan keuangan. Namun karena arus modernisasi, secara perlahan pengelolaan keuangan syariah di Sumbar ini mulai ditinggalkan karena adanya tawaran keuntungan lain yang diberikan oleh sistem pengelolaan bank konvensional. “Sekarang, mari kita hijrah,” katanya.

Buya Gusrizal juga menjelaskan bahwa MUI melalui Fatwa No. 1 tahun 2004 menegaskan, bahwa bahwa bunga bank merupakan riba dan riba merupakan perbuatan yang haram dalam Islam. Untuk itu cara satu-satunya agar perbankan di Indonesia ini terbebas dari riba, katanya, adalah melalui konversi ke syariah.

Menurutnya, umat Islam harus hijrah dan lepas dari jeratan riba. Sejak dikeluarkannya fatwa riba haram dari MUI pusat tersebut, MUI daerah termasuk MUI Sumbar gencar mensosialisasikan agar perbankan dan lembaga keuangan daerah beralih ke sistem syariah. (soesilo abadi piliang)