Padang  

Bertabur Penghargaan dan Pemohon Paspor Terus Meningkat

CAPAIAN KINERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PADANG SELAMA 2023

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo SH saat jumpa pers dengan wartawan tentang sejumlah pencapaian kinerja selama 2023, Kamis (28/12). (ist)

PADANG – Selama 2023, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berjumlah 46.377 paspor. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang hanya mencapai 25.247 paspor. Terdiri dari permohonan paspor biasa dan elektronik.

Itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo SH ketika jumpa pers dengan wartawan tentang sejumlah pencapaian kinerja selama 2023, Kamis (28/12).

“Kami pun juga melakukan penolakan permohonan sebanyak 99 pemohon, karena diduga pekerja migran Indonesia (PMI)/tenaga kerja asing non prosedural dan tidak melengkapi berkas permohan seperti menunjukan berkas asli dan paspor lama,” jelasnya.

Untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp23.332.454.100. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022, sebanyak Rp13.332.454.100.

Disamping itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga memberikan pelayanan keimigrasian kepada 909 orang WNA selama tahun 2023.

Layanan tersebut mulai dari pemberian ITAS baru kepada 112 orang WNA, perpanjang ITAS 119 orang WNA, perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada 542 orang WNA.

Lalu affidavit kepada lima orang WNA, Pengembalian Dokim (EPO) kepada 31 orang WNA, dan ERP tidak kembali kepada 33 orang WNA.

“Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 kita memberikan layanan keimigrasian kepada 781 orang WNA,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memiliki dua tempatnya, yakni di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Teluk Bayur.

“Orang asing yang paling banyak datang yakni dari negara Malaysia,” ucap Tedi Hartadi Wibowo seraya menyebutkan, 16 orang asing telah melakukan pelanggaran keimigrasian selama 2023. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022, yang hanya 22 orang. Terdiri dari seorang warga negara Australia dan Uzbekiztan, dua orang WN India dan Nepal serta delapan orang WN Malaysia.

Dikatakannya, mereka dideportasi dan penindakan keimigrasian yakni pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal (overstayer) bagi orang asing.

Disamping itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga berkolaborasi dengan instansi lain sehingga adanya Mall Pelayanan Publik di Kota Pariaman dan Sawahlunto. Artinya, masyarakat di dua wilayah tersebut bisa melakukan pembuatan paspor di mall poelayanan publik yang ada di kota mereka.