Untuk menemukan keberadaan pelaku, Polsek Koto Tangah pun sampai menyisir ke rumah orang tua pelaku yang berada di Koto Lalang, Kecamatan Luki.
Penangkapan pelaku di dekat Hotel Ibis dilakukan Satreskrim Polresta Padang yang langsung di pimpin Dantim Buser AIpda David Rico Darmawan bergabung dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah.
Residivia itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan pelaku pun langsung digiring ke Polresta Padang dan diserahkan ke Polsek Koto Tangah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan kemaren, pelaku merupakan napi asimilasi yang baru keluar dari dalam Lapas Padang, pelaku membuat ulah lagi yaitu membakar rumah mertuanya dan pergi melarikan diri.
“Pelaku diserahkan ke Polsek Koto Tangah karena laporanya berada di Polsek Koto Tangah dan untuk penyelidikan selanjutnya. Ditangkapnya Nofriadi menambah jumlah napi asimilasi yang berhasil di tangkap. Jumlahnya sudah 4 napi,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Koto Tangah AKP Zabri Efino mengatakan juga, pelaku sudah mengakui perbuatanya, pelaku mengaku karena sakit hati di dalam penjara isterinya tidak menengoknya.
“Karena tidak ingin menyerahkan anak, pelaku bertengkar dengan isterinya. Akhirnya pelaku membakar rumah mertuanya lalu kabur,” ungkapnya. Tidak hanya rumah, dua sepeda motor ikut ludes. (mat)