PEKANBARU – Oknum mahasiswa yang ditangkap karena menyimpan ribuan pil ekstasi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan inisial tersangka GU (23).
“Benar, tersangka ditangkap tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Rabu 23 Mei malam,” katanya.
Manang menjelaskan, saat itu tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan menemukan barang bukti di dalam dua kaleng yang berisi narkotika jenis pil ekstasi.
“Tersangka ini perannya pengedar,” ujar Manang, Senin (27/5/2024).
Manang menjelaskan bahwa pil ekstasi yang ditemukan itu sebanyak 4.750 butir dan 7 strip erimin atau happy five.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka mengaku mendapatkan barang dari AM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Manang.(mat)