Padang  

Berwisata ke Sumbar, Wajib Patuhi Protokol Aman Covid-19

Gubernur Irwan Prayitno

PADANG – Tak dipungkiri pariwisata merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian Sumatera Barat. Keindahan alam, keragaman budaya serta kearifan lokalnya membius pelancong baik dalam maupun luar negeri untuk berkunjung dan menghabiskan uangnya di Ranah Minang.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia turut mempengaruhi perekonomian berbagai daerah, termasuk sektor pariwisata. Dari data BPS Sumatera Barat saja, kurun waktu April hingga Juni 2020 tak ada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumbar. Dengan dibukanya lagi kebebasan bepergian membuat pariwisata Sumbar kembali bergeliat. Terlepas dari nihilnya kunjungan wisman, tingkat hunian hotel periode Mei hingga Juli telah menunjukkan progress kenaikan.

Untuk mendongkrak kembali dunia pariwisata ditengah pandemi, berbagai kebijakan dikeluarkan pemangku kepentingan dengan tetap mengikuti prosedur aman Covid-19. Seperti yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Melalui Surat Edaran Nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat, gubernur mengatakan, pembangunan kepariwisataan Sumatera Barat berpedoman kepada potensi budaya dan keluhuran adat dengan filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai.

Dijelaskannya, saat ini pariwisata Sumbar berorientasi pada kearifan lokal (local wisdom) yang mengedepankan aspek kesehatan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan sebagai sebuah persyaratan bagi yang berkunjung dimasa pandemi Covid-19.

“Oleh sebab itu, para pelancong yang akan berkunjung ke Sumbar wajib mematuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” ujar Irwan dalam pesan singkatnya, Jumat (28/8).

Persyaratan tersebut meliputi penunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil negatif uji Swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), atau minimal hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang dimana masa berlakunya selama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan dikeluarkan.

Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil uji Swab berbasis PCR, dan saat rapid test hasilnya reaktif, diwajibkan mengikuti uji Swab termasuk yang berkeinginan menghilangkan status OTG (Orang Tanpa Gejala).

“Uji Swab dapat diminta kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau atau pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat yang berada di wilayah Sumatera Barat dan biayanya gratis. Sementara untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab wisatawan masing-masing,” tambah Irwan.

Gubernur juga mengingatkan, selama di Sumatera Barat pelancong berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker/pelindung wajah. Kemudian mengukur suhu tubuh dengan thermogun setiap beraktifitas/berinteraksi. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Lalu menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja. Serta yang terakhir melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (hms.sumbar*)