PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman memberlakukan bekerja di rumah atau WFH (Work From Home) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara ( ASN). WFH ini mulai berlaku, Selasa (14/4). Hal ini tertuang dalam surat Walikota Pariaman Nomor 809/397/BPKSDM-2020, yang menjelaskan tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), yang ditanda tanganinya per 13 April 2020.
Walikota Genius Umar mengatakan kebijakan ini diambil menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19, Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita membuat kebijakan WFH ini berpedoman kepada keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia,” ujarnya, Senin (13/4).
Dalam suratnya, ada dua bentuk arahan untuk ASN Pemko Pariaman. Pertama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berhubungan dengan pelayanan langsung pada masyarakat, tetap melaksanakan aktifitasnya seperti biasa. Kedua, OPD yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka bekerja di rumah.
“Untuk ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, dan untuk kehadiran dilaksanakan secara online. Apabila keadaan mendesak, ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas, dan terus mengaktifkan contak person/HP yang bisa dihubungi,” tukasnya.
Adapun OPD yang WFH adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak & KB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumaham Permukiman dan Lingkungan Hidup , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik. (agus)