PADANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini yakni H. Fakhrizal, H. Genius Umar, dan Haris Satrio. Pengadu adalah Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumatera Barat serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.
Para Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.
Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.
Pokok aduan adalah bahwa para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu dan/atau Terlapor VII dan IX juga menolak untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Sumatera Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.(rel)