LUBUK SIKAPING – Besok, Jumat (29/6) , empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Botung Busuk senilai Rp3 miliar di Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadwalnya pembacaan nota tuntutan dari JPU,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, Kamis (28/6).
Empat tersangka ini yakni, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Pasaman bernama Salman (43) dan Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Leonardy JD (47), selaku rekanan proyek pembangunan dari PT RCP. “Mudah-mudahan lancar,” kata Erik, kemarin.
Di sisi lain sebelumnya, ketiga oknum PNS ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu. (can)