Hukum  

Bezuk Tahanan, Anggota Satpol PP Dharmasraya Ditangkap karena Miliki Narkoba

Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu. (ist)

PULAU PUNJUNG – Salah seorang pegawai honorer di Dinas Satpol PP Kabupaten Dharmasraya ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu. Pegawai penegak Perda ini diketahui bernama YS (23) , warga Ampang Kamang Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

Ia ditangkap saat berkunjung ( membezuk-red) ke Lapas Klas III Dharmasraya, Jorong Palo Tabek Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Senin (1/11) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas lapas klas III Dharmasraya,
LP/99/A/XI/2020/POLRES tgl 2 November 2020. Awalnya petugas lapas ini mencurigai gerak gerik salah seorang pengunjung yang membezuk temannya di lapas tersebut.

Karena curiga, petugas lapas ini kemudian melapor ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

“Tak lama setelah menerima laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” terangnya.

Lanjut Iptu Rajulan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya diselipkan dua paket sedang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus kertas buku warna putih, dan satu unit handpone Xiaomi Redmi 4 warna core gold.

” Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka sudah kita amankan di ruang tanahan Polres Dharmasraya. Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga setempat, Afri Fetnaldi dan Arya Prawira,” katanya.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk menjahui barang- barang haram jenis narkita agar tidak tersandung hukum.(roni)