PADANG-Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan uang Rupiah yang dibuka kembali adalah layanan penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
Selain itu Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT. Juga layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes Setiap Senin, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
“Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,” kata Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur, seperti tertera dari website BI, Rabu (6/10).
Ia mengatakan, untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (106)