JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam dilakukan karena pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Sejak 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dapat dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang logam tersebut. Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.
Untuk uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian diberikan jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan memiliki ciri keaslian. Namun, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari separuh ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan. (*/ant)