Bimtek PSI di Pariaman, Tanti Puji Kota Pariaman, PPID Harus Berbenah

Kadis Kominfo Pariaman Hendri tengah beberkan kiprah PPID Utama Pemko Pariaman Hendri, pada BIMTEK PSI KI Sumbar.

Pariaman, Prokabar – Kota Pariaman mengejutkan pada anugerah Monev 2020 Komisi Informasi Sumbar menggapai hasil luar biasa.

“Bangga kami dengan Kota Pariaman, pada Monev Anugerah 2020 pertama kali sejak Monev dilakukan KI Sumbar, Pariaman menjadi kota informatif. Hebat lagi PPID Utama Pariaman yang meminta nilai Monev sesuai UU 14 Tahun 2008 kepada Komisi Informasi, gunanya untuk evaluasi bagi PPID Utama kota ini, luar biasa membanggakan saya,” ujar Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari mewakili Ketua KI Sumbar, Rabu (5/5) di Balairung Pendopo Walikota Pariaman.

Sementara Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi menyebut sejak sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Sumbar belum pernah sekalipun PPID Utama Pemko Pariaman menjadi pengisi kursi termohon di KI Sumbar.

“Belum ada satu pun register menyangkut PPID Utama Pemko Pariaman, sejak KI Sumbar mengelar penyelesaian sengketa informasi publik selama in,” ujar Adrian.

Meski nihil sengketa, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Bisa saja besok ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar, sehingga itu PPID harus upgrade terus,” ujar Adrian.

Bimtek dibuka Wako Pariaman Genius Umar, apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.

“Ada dua sisi, pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah,” ujarnya.

HM Nurnas, Sekretaris Komisi Informasi Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UH 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 20100 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permedagri 3 Tahun 2017.

“Ingat keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasii di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya,” ujar HM Nurnas.

Dikatakan Adrian pidana informasi ini ‘ngeri-ngeri sedap’ pasal 52 UU 14 tahun 2008, informasi berkala dan serta merta di instansi pemerintah tidak bisa diakses, publik bisa dijerat pidana informasi.

“Tak bisa diakses informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta badan publik, dan orang merasa dirugikan maka atasan memerintahkan PPID di instanai itu bisa diadukan ke Polri,” ujar Adrian.