PADANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis, (20/6) di ruang BK Kantor DPRD setempat.
Rombongan BK DPRD Kutai Kartanegara pada kesempatan itu dipimpin Ketua, Abdul Wahab Arief beserta rombongan yaitu Aini Faridah, Safarudin Pabonglean, dan Muhammad Ego. Rombongan tersebut diterima oleh Tim Tenaga Ahli (TA-BK) DPRD Sumbar, Vino Oktara.
Dalam kunjungan tersebut Ketua BK Kutai Abdul Wahab Arief bertukar pendapat, menanyakan serta memberikan masukan kepada BK DPRD Sumbar, tentang bagaimana caranya jika Anggota DPRD melanggar kode etik agar tidak terjadi konflik internal dalam Anggota DPRD baik saat sidang maupun diluar sidang serta bagaimana cara penangananya.
“Kami dari BK DPRD Kutai Kartanegara Kaltim ingin bertukar pendapat dan masukan ke BK DPRD Sumbar ini bagaimana jika anggota DPRD melanggar kode etik”, ungkap Abdul Wahab ketua BK DPRD Kutai.
Tim Tenaga Ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktara menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada di DPRD Sumbar yang melanggar kode etik.
Namun jika ada yang melanggar baik di saat persidangan seperti tidak hadir 5 kali berturut-turut maka akan di laporkan ke fraksi masing-masing. Persidangan akan tetap berjalan jika kehadiran lebih dari 40 persen.
“Jika anggota DPRD melanggar kode etik, maka kami akan segera menyampaikan ke fraksi masing-masing,” kata Vino.
Vino juga mengatakan, di DPRD Sumbar ini dalam membuat aturan serta kode etik harus sesuai dekat falsafah Minang yaitu Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah atau lebih dikenal. (W)