Menurutnya berdasarkan informasi dari Disdukcapil propinsi saat ini pengadaan blangko elektronik di tingkat pusat sedang berlangsung.Ia memprediksi blangko baru bisa didistribusikan pada akhir bulan Agustus 2018 mendatang.
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No 471.13/11659/Dukcapil tanggal 26 seperti 2017 perihal pencetakan KTP elektronik disebutkan, jatah blangko untuk masyarakat berstatus non prind ready record (Non PRR) hanya 30 persen saja.
Sementara untuk berstatus Prind Ready Record dijatah sebanyak 70 persen. Berdasarkan surat itu pula disebutkan blangko E-KTP tidak diprioritaskan untuk mencetak KTP yang habis masa berlakunya serta karena perubahan alamat sebagai akibat pemekaran wilayah dan atau perubahan nomenklatur jalan RT,RW desa/kelurahan atau nama lainnya.
“Jika blangkonya datangnya, metode pendistribusiannya sudah jelas. Sudah ada kuota masing-masing. Kita tinggal distribusikan saja pada masyarakat yang sudah antri cukup lama,” sebutnya lagi. (andri)