Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 mensyaratkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dialihkan jadi untuk Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa berjumlah Rp600 juta per keluarga miskin, yang dibayarkan setiap bulan dimulai dari April hingga Juni 2020.
“Penyalurkan sejauh mungkin diselenggarakan secara nontunai agar akuntabilitas terjaga. Namun pada wilayah yang jauh dari akses perbankan dapat disalurkan secara tunai dengan transparan,” kata Ivan, sapaan akrabnya.
Diperkirakan sekitar Rp 22 triliun dana desa tersalur kepada 12 juta keluarga miskin di desa, yang terdampak pandemi Covid-19. Para penerima ini merupakan keluarga miskin yang selama ini belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya. (yuke)