BNI Pastikan Nasabah Terlindungi dari Tindak Kejahatan Perbankan

Ilustrasi.

 

SOLOK- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN) di Kantor Cabang Solok.

Pemimpin Cabang Solok, Yudi Varla Yosa, dalam keterangan persnya,yang diterima Topsatu.com, Selasa (30/1) menjelaskan kasus pemalsuan SUN ini terungkap pada awal Januari 2024, setelah pihak BNI menerima laporan dari nasabah terkait adanya transaksi SUN yang tidak wajar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Sumbar akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 26 Januari 2024,” katanya.

Disebutkan Yudi, BNI menyampaikan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama antara BNI dan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan. BNI juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki sistem pemantauan yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah, BNI telah mengganti kerugian nasabah yang terdampak sepenuhnya. Selain itu, pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk selalu menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud. Kami dari BNI juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan,” terangnya.

BNI memahami pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya. Oleh karena itu, BNI bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. rel