Payakumbuh – Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Payakumbuh, berhasil menangkap 10 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan pil ektasi, di berbagai tempat selama tahun 2023. Dalam pengungkapan kasus itu, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa ganja kering seberat 396,24 gram, sabu 133,67 gram dan pil ektasi sebanyak 7 butir.
Kepala BNN Kota Payakumbuh Febrian Jufril, didampingi Ketua Tim Pencegahan Indra Yulita, Ketua Tim Rehabilitasi Gerry Willyando, Ketua Tim Pemberantasan Refki Saputra, Ketua Tim Dayamas Denni Ashar, menyampaikan hal itu dalam press release akhir tahun, Jumat (22/12). “Para pelaku yang ditangkap merupakan pemakai, pengedar dan bandar narkoba termasuk residivis,” ujarnya.
Menurut Febbie, panggilan akrab kepala BNN Kota Payakumbuh itu, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap itu berasal dari 6 kasus yang diungkap selama 2023. Pengungkapan kasus itu dilakukan di wilayah Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam Timur. “Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, khususnya sabu, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu jumlah sabu yang dimankan cuma 50 gram, namun tahun ini naik jadi 133,67 gram,” tambahnya.
Selain berhasil mengungkap 6 kasus narkoba, BNN Kota Payakumbuh juga melakukan program advokasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Juga ada kegiatan penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN, layanan asesmen terpadu kepada tersangka yang sedang dalam proses penyidikan untuk mengetahui keterlibatan jaringan, serta deteksi dini atau tes urine di berbagai lingkungan atau lembaga dengan jumlah mencapai 1.117 orang.
“Payakumbuh sedang tidak baik-baik saja, selain BNN Kota Payakumbuh yang berhasil ungkap 6 kasus, Polres Payakumbuh juga berhasil mengungkap sekitar 40 kasus hingga November tahun ini. Tingginya pengungkapan kasus narkoba, karena permintaan yang sangat besar dari para pemakai. Untuk itu, butuh kerjasama semua pihak dalam memungkap kasu narkoba ini,” pungkas Febrian Jufril. (bule)