Pasaman – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar cq Kejari Pasaman, Kamis(13/2).
Penyerahan tersangka dan barang bukti, diserahkan penyidik BNNP kepada JPU Syafri Hadi Cq tim JPU Kejari Pasaman yang dikoordinatori Kepala Seksi Tipidum Ilza Putra Zulfa.
“Sesuai komitmen Kejari Pasaman dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkotika, semua akan kami tindak tegas dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,” ungkap Kajari Pasaman, Sobeng Suradal melalui siaran pers.
Dikatakan, jumlah tersangka yang diterima Tim JPU enam orang dengan peran yang berbeda beda.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan diantaranya 495 paket besar ganja dibalut lakban cokelat berbentuk segi empat seberat 514.096,12 gram, 2 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat seberat 111,29 gram dengan total keseluruhan seberat 514.207,41 gram, kemudian disisihkan seberat 41 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.108,75 gram untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya sebesar 513.057,66 gram dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
Selain itu lanjut Kajari Pasaman, 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk mengangkut narkotika jenis ganja dari Aceh ke Tanah Datar, Sumatera Barat dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana tersebut
Sobeng Suradal menjelaskan kronologis kejadian, sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2024, pihak BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pasaman tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu(11/10/2024)lalu.
“Para terdakwa yaitu terdakwa Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda panggilan Wanda Bin Nasrul mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna Putih dengan NoPol. BA 8038 JP yang bertugas mengamankan jalan, sedangkan terdakwa Muhammad Rijalta dan terdakwa Randi Yufelianda Pgl Randi Bin Yulius mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna Silver Hitam dengan NoPol. BK 8283 MQ, untuk mengangkut narkotika jenis Ganja dari Provinsi Aceh menuju Batusangkar Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat” terang Kajari.
Kemudian, setelah dilakukan penangkapan para terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dikembangkan pada tanggal 12 Oktober 2024, pihak BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa an . Samsul Bahri dan Hasimi bertempat di rumah adik terdakwa Samsul Bahri di Jalan Palem VII, Blok J No. 8 Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang kemudian para terdakwa dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Barat.
“Usai penyerahan, dilakukan pemeriksaan singkat dan biasa oleh JPU terhadap terdakwa dan barang bukti, setelah itu para terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 hari kedepan atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan,” kata Sobeng Suradal.
Kajari Pasaman menyampaikan bahwa terhadap perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati.
“Dalam rentang waktu tahun 2024, Kejari Pasaman telah menuntut mati 7 terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis ganja dan shabu”pungkas Sobeng Suradal.(hen)