BNPB Umumkan Kota Solok dan Kota Pariaman Zona Kuning

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Doni Monardo. (ist)

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.

Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.

(deri)