PEKANBARU – Nasib pilu dialami seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pasalnya, anak yang tak bisa disebutkan identitasnya itu diduga menjadi korban asusila oleh seorang pengangguran.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu saat ini ditangani Polsek Tenayan Raya.
“Pelalu berinisial F usia 21 tahun telah ditangkap,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri, Senin (28/8).
Kapolsek menerangkan, dalam laporan polisi yang dibuat ibu korban peristiwa memilukan itu dialami pada Kamis 24 Agustus 2023.
“Sang anak awalnya pulang dari bermain sekitar pukul 19.00 Wib. Saat dimandikan korban mengeluhkan sakit,” kata Kapolsek.
Saat ditanya lebih rinci, korban mengaku F telah berbuat sesuatu terhadap dirinya.
“Ibu korban yang juga pelapor mengadu ke Ketua RT dan RW. Selanjutnya korban menunjukkan posisi tempat pelaku melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian itu, warga beramai-ramai langsung mendatangi R yang tidak mengakui perbuatanya.
Saat dilakukan interogasi di Polsek Tenayan Raya, pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban.
“Pelaku terpengaruh video porno karena sebelum berbuat asusila itu ia nengaku menonton,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 1 Jo. 82 Ayat 1 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino.(*)