PADANG – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan kembali naik pada tahun 2023 ini. Kenaikan gaji PNS tersebut bahkan sudah bocor di berbagai media.
Dikabarkan ahwa kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang tepatnya pada tanggal 16.
Salah satu kenaikan gaji PNS 2023 terdapat pada golongan II yang sudah bocor ke berbagai media massa maupun media sosial.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut jumlah kenaikan gaji golongan II yang diperoleh tim TopSatu.com.
Untuk gaji PNS Golongan II sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji PNS.
Jumlah gaji PNS golongan II itu tidak sama, dibedakan sesuai dengan Masa Kerja Golongan atau MKGnya. Semakin lama masa kerja PNS maka akan semakin besar pula gaji mereka, begitu juga sebaliknya.
MKG Kurang 1 tahun
IIa Rp 2.022.200
MKG 1 tahun
IIa Rp 2.054.100
MKG 3 tahun
IIa Rp 2.118.800
IIb Rp 2.208.400
IIc Rp 2.890.500
IId Rp 2.301.800
MKG 5 tahun
IIa Rp 2.185.500
IIb Rp 2.277.900
IIc Rp 2.374.300
IId Rp 2.474.700