PADANG – Masjid adalah tempat suci untuk beribadah. Tidak semua orang bisa sembarangan masuk, terlebih mereka yang memiliki alasan-alasan khusus. Bahkan sering juga ditemui orang yang dengan sengaja tidur di dalam masjid, entah orang itu adalah penduduk sekitar atau mungkin mereka yang sekadar numpang beristirahat setelah melakukan perjalanan panjang.
Gharin Masjid Raya Pauh Febi, Kamis (20/10) mengatakan, orang yang tidur di dalam masjid tidak dipermasalahkan karena kebanyakan hal tersebut terjadi karena lelah dalam menjalankan aktivitas.
“Selagi tidak mengganggu kenyamanan orang yang sedang beribadah, maka boleh tidur di masjid,” jelasnya.
Sementara itu, mahasiswa Manajemen Dakwah UIN Imam Bonjol Mansur menjelaskan, tidur di masjid itu ada baiknya juga, agar seseorang tersebut bisa lebih tenang beristirahat. Tetapi jangan sampai tidur mengganggu orang beribadah.
Mengenai pendapat terkait hukum tidur di masjid, ulama berbeda pendapat. Dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzdzab dijelaskan Imam Syafi’i membolehkan seseorang tidur di dalam masjid.
Ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan seseorang untuk tidur di masjid, namun hukumnya makruh. Kebolehan ini tentunya dengan syarat tidak sampai mempersempit atau mengganggu orang yang shalat. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi,maka dapat berkonsekuensi hukum haram. (wahyu)