PADANG – Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman mengatakan pihaknya mematuhi apa yang jadi permintaan BPK yakni mengemlakikan uang ke kas negara sebesar Rp4,9 miliar.
“Saya juga berterima kasih dengan BPK yang sudah membuka dengan rinci. Karena dengan itu dapat meluruskan informasi yang beredar selama ini pada media,”sebut Erman Rahman saat dihubungi kemarin
Erman juga mengakui apa yang disampaikan BPK tersebut. Karena itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar 2020. “Benar seperti itu, soal kewajiban itu akan kita penuhi,”sebutnya.
Terkait pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar lagi, Erman akan meminta segera rekanan untuk mengembalikan. “Saya akan hubungi segera rekanan untuk memenuhi sisa pengembalian,” katanya. (yos)