PADANG – Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi meminta SPBU mengawasi lebih ketat penyaluran BBM bersubsidi.
Hal ini sebagai implementasi keputusan Kepala BPH Migas No 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, Tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksan penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.
“Keputusan tersebut juga untuk dapat mengetahui, siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga,” kata Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad, ketika memberikan praktik tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU Coco, atau SPBU Didong, Kamis (3/9/2020) didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan pimpinan lainnya serta pengurus Hiswana Migas.
Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian, kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, angkutan orang atau barang
roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak dua ratus liter/hari/kendaraan.
Semua dilaporkan secara periodik persemester atau per-tiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta.
“Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalah gunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan tersebut,’ tegas Henry.
Ditambahkan Henry, sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020, namun karena kondisi covid-19, maka semua dilakukan penangguhan, dan dilakukan sosialisasi awal keberbagai instansi.
Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas.
Pernyataan Henry tersebut dipertegas SAM Pertamina Sumbar Wira, dimana jika tidak ingin terkendala, sebaiknya masyarakat memakai Pertamina Dex atau DEXlite, untuk kenderaan selama ini memakai solar.
“DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi Solar bersubsidi, yang perlu dicatat datanya atau nomor polisinya,” tegas Wira.
Wira juga mengajak semua pihak, agar bisa meninggalkan BBM bersubsidi beralih pada BBM non subsidi.
Wira sebagai SAM bersama jajaran dan juga mitra kerja Hiswana Migas juga siap untuk melaksanakan keputusan BPH Migas tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat.
Praktik pencatatan pembelian BBM bersubsidi berjalan baik, karena sebelumnya Pertamina Sumatera Barat sudah melakukan edukasi untuk hal tersebut.(mat)