Kota Solok – BPJS Kesehatan Cabang Solok memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
“Selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan memastikan layanan tetap optimal. Masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan Cabang Solok,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rosma Dewi, dalam konferensi pers, Jumat (21/3).
Untuk mengakomodir kebutuhan peserta selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Solok akan menerapkan layanan piket pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp pada layanan PANDAWA yang tersedia 24 jam setiap hari.
“Peserta dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, dan pengaduan melalui berbagai saluran digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan,” jelas Dewi.
Dewi menekankan bahwa prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta untuk memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. “Bagi peserta yang mudik, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika peserta berada di luar daerah asalnya, mereka masih dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat mereka terdaftar. “Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta,” tegas Dewi.
Sebagai Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Utilisasi, Rosma Dewi menegaskan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat akan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi pelayanan,” tambahnya.
Selama libur Lebaran, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, peserta dapat menyesuaikan jadwal pengambilan obat maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
“Peserta harus memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif. Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran, peserta diharapkan melunasi tunggakan tersebut,” ajak Dewi.
Dewi juga mengingatkan peserta tentang Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk melunasi kewajibannya secara bertahap.
Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan Cabang Solok berkomitmen untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal, bahkan selama masa libur Lebaran. (oki)