PADANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Padang memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Padang Pariaman melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman.
Diketahui, ada 25 Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang untuk PLKK tersebut.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Rabu (16/6/2022) dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie menyampaikan, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Sehingga, dapat mudah menjangkau PLKK, karena Puskesmas bisa berada di desa masing-masing domisili pekerja informal seperti petani, nelayan. Perlu diketahui juga tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun juga termasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja.
“Seiring dengan gencarnya melakukan sosialisasi dan akuisisi kepesertaan, maka BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman Aspinudin mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatanganan PKS PLKK ini, sehingga pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan mampu menjangkau setiap kecamatan yang ada di Padang Pariaman.
“Minimal untuk pertolongan pertama, sudah ada puskesmas yang akan memberikan pelayanan kecelakaan kerja, tanpa peserta tersebut dibebankan biaya pengobatan,” ujarnya.
25 puskesmas tersebut adalah Puskesmas Pasar Usang, Puskesmas Ketaping, Puskesmas Lubuk Alung, Puskesmas Sikabu. Kemudian, Puskesmas Sintuk, Puskemas Ulakan, Puskesmas Pauh Kamba, Puskesmas Sicincin, Puskesmas Kampung Guci dan Puskesmas Enam Lingkung. Selanjutnya, Puskesmas Kayu Tanam, Puskesmas Anduring, Puskesmas Sungai Sariak, Puskesmas Ampalu, Puskesmas Patamuan, Puskesmas Padang Sago, Puskesmas Kampung Dalam dan Puskesmas Sikucur. Lalu Puskesmas Limau Purut, Puskesmas Padang Alai, Puskesmas Sungai Limau, Puskesmas Gasan Gadang, Puskesmas Sungai Geringging, Puskesmas Koto Bangko, dan Puskesmas Batu Basa.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 42 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga pemerintah kabupaten Padang Pariaman sangat konsen terhadap perlindungan tenaga kerja,” kata dia.
Ia menambahkan, di Dinkes Padang Pariaman harus dipastikan seluruh non ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yg belum menjadi peserta agar di bulan Juni 2022 ini sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. (*)