PADANG – Koperbam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), di Teluk Bayur termasuk dalam kategori terbaik dan perusahaan platinum. Sebab, jumlah tenaga kerjanya yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan cukup banyak, yakni 740 orang.
“Tak hanya itu, Koperbam merupakan perusahaan yang paling lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Yuniman Lubis didampingi, Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri kepada Ketua Koperbam Chandra, Sekretaris Nursal C, Ketua Badan Pengawas Paiman dan Anggota Sandi Suardi Chan ketika penyerahan santunan meninggal kepada empat karyawan Koperbam TKBM. Penyerahan tersebut, disaksikan ahli waris masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah, Hengki Firman, Azwar Rajo Gumilang, Kriyanto dan Asrul.
Keempat peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal akibat menderita sakit.
Koperbam melindungi tenaga kerjanya dengan tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ke depan, mereka akan mengikuti program pensiun. BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pembayaran klaim karyawan Koperbam selama 2018. Yakni, program Jaminan Kematian (JKM) ada 15 kasus, dengan klaim Rp396.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 57 kasus dengan klaim Rp546.776.810 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 12 kasus dengan klaim Rp26.133.896.
“Kedepan rencananya kami akan mengikuti program Jaminan Pensiunan,” tutur Ketua Koperbam, Chandra.
Dikatakannya, Koperbam sudah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah hampir 30 tahun lamanya. Kami sudah merasakan manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, penyerahan klaimnya diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanannya baik,” ucapnya. (lenggo)