PADANG- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang terus bergerak menyosialisasikan manfaat program kepada masyarakat luas. Kali ini sosialisasi diberikan kepada ratusan kepala MTSN/MTs se Sumbar.
Kegiatan berlangsung di aula Kantor Kemenag Sumbar, Senin (14/3).
Kepala BPJamsostek Cabang Padang, Tetty Widayantie, mengatakan sosialisasi yang dilakukan di Kemenag Sumbar, merupakan kegiatan yang pertama selama 2022.
“Alhamdulillah, sosialisasi berlangsung dengan baik dan MoU juga sudah dilakukan bersama jajaran Kemenag Sumbar yang menaungi ratusan MTSN dan MTs se Sumbar,” terang Tetty, kepada wartawan, usai sosialisasi.
Disebutkannya, program BPJamsostek bertujuan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko. Karena itu sosialisasi yang diselenggarakan di Kemenag Sumbar ditujukan untuk para guru honorer di masing-masing MTSN dan MTs se Sumbar. Sebab dari data yang ada, jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Kemenag Sumbar sangat banyak.
“Jadi kami harapkan para kepala sekolah di MTsN dan MTS di Sumbar, segera mendaftarkan guru honorer mereka. Tidak hanya itu kami harapkan juga para kepala sekolah juga menyampaikan kepada siapa saja yang berstatus pekerja, agar mendaftar sebagai peserta BPJamsostek. Sebab manfaatnya sangat besar dengan iuran yang sangat kecil per bulan,” terang Tetty.
Disebutkan Tetty, iuran terendah saat ini Rp16.800 per bulan. Jumlah itu untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamikan Kematian (JKM).
“Hanya dengan Rp16.800 per bulan, para kepala sekolah telah memberikan perlindungan bagi guru honorer mereka, berupa jaminan. Ketika terjadi hal yang tak diharapkan, ada santunan yang akan diterima. Baik oleh guru honorer itu sendiri, maupun ahli waris,” bebernya lebih jauh.
Dikatakannya, program BPJamsostek ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara, Kepala Kemenag Sumbar, H. Helmi mengapresiasi program BPJamsostek yang banyak manfaat bagi para pekerja.
Disebutkannya, sosialisasi dilaksanakan sebagai tidak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama. 107