Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com
Rakyat Indonesia langsung tersentak kaget, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan kekhawatiran, terkait RI yang tidak akan mampu membayar utang yang sudah menembus angka Rp6.500 Triliun.
Dikutip dari detikcom, disebutkan utang pemerintah yang terus bertambah biaya bunganya dan bahkan telah melampaui pertumbuhan PDB.
Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP) LKPP 2020. BPK menilai ke depannya kemampuan pemerintah untuk membayar utang makin menurun.
Dari catatan detikcom, per April 2021, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun atau 41,18% terhadap PDB.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar,” tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020, dikutip detikcom, Rabu (23/6/2020).
BPK juga memaparkan beberapa indikator yang mendasari kekhawatirannya soal kemampuan pemerintah untuk membayar utang makin menurun.
Saat ini, BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369% atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR).
Padahal, standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di 92-176%. Kemudian, bila melihat rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) berada di 90-150%.
Selain itu, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77%, hal ini telah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35%.
Sementara rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06%. “Melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7-10%,” papar BPK.
BPK juga menyoroti indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27% yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0%.