BPKPAD Pessel Teken Kerjasama dengan Kejari

BPKPAD Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (11/9). (ist)

PAINAN -Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (11/9).

Kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan, Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak. M. Ec. Dev., mengatakan , maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan pengawasan dan optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait.

“Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepentingan hukum BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan untuk menghadapi permasalahan pajak daerah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Hellen menambahkan, perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan dan/atau memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara serta akuntabilitas pemerintah. Pada akhirnya akan meningkatkan wibawa negara dalam memaksa wajib pajak membayarkan kontribusi wajib sebagaimana diatur peraturan berlaku.

Adapun pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H dan turut disaksikan Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, S.IP., dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Selain itu kita ingin menyampaikan kepada publik tentang komitmen kita dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sehingga Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan semakin lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengapresiasi BPKPAD dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada penandatangan perjanjian kerjasama ini.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak mengharapkan terwujudnya sinergi dan optimalisasi penegakkan hukum, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, serta terbentuknya pemahaman dan pengetahuan yang sama antara kedua belah pihak, ” katanya. (son)