Limapuluh Kota – Dalam upaya peningkatan satu data Indonesia di wilayah kabupaten Limapuluh Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Limapuluh menggelar sosialisasi indikator data strategis Kabupaten Limapuluh Kota, kepada insan pers Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota), Senin (16/12), di aula salah satu hotel di Sarilamak.
Kepala BPS kabupaten Limapuluh Kota Yudi Yos Elvin, pada kesempatan itu, menyampaikan, kegiatan ini untuk memperkenalkan data-data strategis dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan. Data statistik dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan dan pengambilan keputusan.
“Selain itu, BPS juga menyediakan data statistik atau pengumpulan data statistik untuk pembangunan nasional. Untuk memperoleh data tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam pengumpulan data, antara lain melalui sensus dan survei. Sensus adalah pencacahan menyeluruh terhadap seluruh unit populasi yang menjadi objek pengamatan pada suatu wilayah. Sensus bertujuan untuk memutakhirkan data dasar secara menyeluruh. Sedangkan survei adalah pencacahan yang dilakukan menggunakan sampel saja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam peningkatan satu data Indonesia di wilayah kabupaten Limapuluh Kota, ada tiga jenis sensus yang dilakukan oleh BPS secara rutin setiap 10 tahun sekali adalah yaitu sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi. Regulasi pertama BPS adalah undang-undang No.6 tentang sensus dan No.7 tentang statistik tahun 1960. Kemudian 26 September ditetapkan sebagai HUT BPS, diambil dari tanggal undang-undang tersebut resmi diundangkan. “Undang-Undang BPS yang terbaru adalah undang-undang No.16 tahun 1997. Disana diatur tentang klasifikasi data. Regulasi itu mengatur tiga jenis data yakni data dasar, data sektoral dan data khusus,” tambahnya.
Dikatakan, data dasar kewenangannya adalah BPS yang dikumpulkan dengan sensus dan survei. Data Sektoral yakni data yang dikumpulkan dan dikelola instansi teknis sesuai tupoksi mereka. Data khusus yakni data yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu seperti LSM, perguruan tinggi dan sebagainya. Dalam regulasi itu, juga mengatur bahwa semua data survei dan sensus yang dilakukan diluar BPS harus dilaporkan ke BPS.
“BPS mengumpulkan data melalui sensus dan survei. Sensus ini ada tiga yakni sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi. Jadi data BPS ini bisa menjadi evidence base atau evaluasi bagi pemerintahan melalui data yang dikumpulkan. Sensus penduduk dilakukan setiap tahun berakhiran 0, sensus pertanian setiap tahun berakhiran 3 dan sensus ekonomi setiap tahun berakhiran 6. Tiga sensus ini harus dilakukan secara keseluruhan populasi dari rumah ke rumah,” katanya.
Jadi dengan demikian sensus dilakukan 10 tahun sekali. Melalui survei data yang dilahirkan yang juga dikenal dengan indikator makro. Dalam survei ada namanya sampling error, yakni kesalahan dalam pengambilan sampling. Namun BPS menjamin dengan metode statistik yang sudah teruji sample yang diambil sesuai dengan data keseluruhan. Sampling error BPS berada dibawah 5 persen.
“Kemudian dalam indikator statistik ada Indikator statistik pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Diumumkan pemerintah diawal tahun. Seperti PDB dan PDRB. Dulu data PDB dan PDRB dihitung dengan 9 kategori lapangan usaha. Saat ini 17 kategori diantaranya pertanian, pertambangan perdagangan, listrik, transportasi, jasa komunikasi,” ucapnya lagi.
Melalui sosialisasi ini, BPS Limapuluh Kota berharap masyarakat lebih memahami bagaimana data strategis dihasilkan dan digunakan. Sehingga dapat mendorong partisipasi aktif dalam mendukung validitas data yang dikumpulkan. “Semua pihak perlu berperan dalam memastikan data yang kami olah adalah cerminan yang akurat dari kondisi di lapangan. Dengan begitu, hasil yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat untuk kebijakan nasional, tetapi juga dapat menjadi landasan untuk pembangunan di Kabupaten Limapuluh kota yang lebih terarah,” pungkas Yudi. (bule)