Modus yang ditemukan Kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan transfer tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (void).
Akibat tindakan tersebut FY diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (void).
Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 miliar, kerugian bank dianggap sebagai kerugian negara karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*/ant)