PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, memimpin acara peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tahun 2024 di ZHM Premiere Hotel, Senin (24/6).
Dalam kesempatan ini, Mahyeldi menggarisbawahi pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai landasan bagi keberadaan KI dan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi akses informasi publik.
Menurut Mahyeldi, KI Sumatera Barat telah berdiri sejak 4 September 2014 dan kini sudah memasuki tugasnya yang ketiga. Peran KI ini sangat penting untuk memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan badan publik lainnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“KI harus menjalankan tugasnya dengan maksimal. Jangan pikirkan soal anggaran atau hal lainnya, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini memberikan dukungan penuh untuk KI Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga menyoroti tentang informasi yang boleh dikecualikan, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Nomor 14 tahun 2008.
Namun demikian, menjadi badan publik yang memberikan informasi itu tidak mudah, dan harus melewati proses uji konsekuensi yang ketat oleh badan publik terkait.
Mengenai pelaksanaan Monev tahun 2024, Mahyeldi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya KI Sumatera Barat dalam memberikan pendampingan yang konsisten kepada badan publik.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun ini harus banyak yang berpredikat informatif. Jika tidak, hal ini akan menjadi penilaian kinerja bagi kepala OPD masing-masing,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Sumatera Barat, serta meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. (*)