PADANG PANJANG – Di bulan suci Ramadhan 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bentuk Tim Pengawas Penegakan Perda (Was Gakda) Kota Padang Panjang. Mereka merazia warung-warung kelambu yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadhan.
Kasat Pol PP Damkar, M. Albert Dwitra didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra mengatakan, tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan yang dipimpin langsung Herick didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris.
“Pada Selasa (20/4) lalu, tim telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP. Ada enam warung kelambu yang sedang beroperasi. Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” ungkapnya.
Saat dirazia petugas, tambahnya lagi, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun, pemilik berdalih hanya melayani konsumen “take away” (bungkus bawa pulang).
“Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat kami akan mengambil tindakan” ujar Herick.
Terkait Perda yang dilanggar, Idris menambahkan, para pemilik warung kelambu ini melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
“Bagi pelanggar diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” kata Idris. (jas)