LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam mengundang kepala SMA/SMK/MAN dan camat se-Kabupaten Agam dalam rangka membicarakan kebijakan pendidikan, Selasa (23/3) di Aula Bappeda Agam.
Rapat Koordinasi (Rakor) itu, dipimpin Bupati Andri Warman itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, para kepala SLTA dan unsur pimpinan daerah lainnya.
Dalam sambutannya, bupati Agam menyebut, kegiatan ini untuk menjawab persoalan pendidikan di Kabupaten Agam dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Kita bergerak bersama, memacu peningkatan kualitas pendidikan di Agam. Maka, kita undang para kepala sekolah dan camat untuk berkolaborasi ,” ujar bupati.
Bupati Agam menambahkan, persoalan yang cukup serius di tengah masyarakat adalah masih banyak anak-anak putus sekolah akibat ekonomi orangtua kurang mampu.
Disisi lain, terang AWR, meskipun secara ekonomi kurang mampu, tidak sedikit juga diantara mereka memiliki kemampuan dan atau prestasi tinggi.
Terkait pembiayaan pendidikan, karena keuangan daerah yang kurang memadai, sementara waktu bisa dicarikan solusi apabila ada tekad seluruh stakeholder.
“Kita akan carikan melalui relasi yang kita punya. Kita akan gaet para donatur, organisasi Gebu Minang termasuk Baznas Agam. Insya Allah target kita 100 orang anak bisa kuliah tahun ini,” ujar bupati.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, mengatakan, pihaknya mendukung penuh rapat kerja ini, karena persoalan pendidikan menjadi lokus dan misi pemerintah provinsi.
“Kita apresiasi Agam sudah memulainya lebih awal,” ujar kepala dinas.
Menurutnya, banyak yang perlu dikerjasamakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah dalam hal kebijakan pendidikan khususnya kewenangan sekolah SMA/SMK di kabupaten/kota.
“Semua sudah diatur undang-undang. Baik terkait peningkatan SDM guru, maupun beasiswa siswa, termasuk peningkatan sarana prasarana sekolah,” jelasnya.
Meskipun secara administrasi wewenang SMA sederajat berada di pemerintah provinsi, namun dukungan masyarakat maupun pemerintah daerah bukan berarti putus, namun sudah diatur sesuai tupoksinya. (khudri)