LUBUK SIKAPING – Bupati Pasaman, H. Benny Utama mengambil sumpah dan melantik Drs. Mara Ondak sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa (4/2)
“Pelantikan hari ini, telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4262/KASN/11/2021 tanggal 24 November 2021” kata Bupati Pasaman, H. Benny Utama ketika memberikan sambutan.
Disebutkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah bahwa disebutkan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan perorganisasian adminstratif terhadap perangkat daerah serta pelayanan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif dan pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kepala daerah.
“Sekretaris daerah harus mampu mencerna, menganalisa dan merealisasikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam rangka menunjang tercapainya kinerja yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah, dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah,”ujar Benny Utama.
Bupati juga mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah dan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasaman supaya dapat memberikan dukungan kepada Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
“Apabila kita semua dapat memberikan dukungan dengan baik, maka InsyaAllah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan yang telah kita rencanakan setiap tahunnya, akan dapat kita wujudkan sesuai dengan visi pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik Dan Bermartabat,” tutupnya.
Dalam kegiatan itu hadir Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Forkompinda, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Drs.Rida Ananda, Staf Ahli/Asisten, ketua TP.PKK, kepala SKPD, camat se Kabupaten Pasaman, Wali Nagari dan lainnya. (Hendra)