PAINAN-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Senin (18/3) di kantor BPK RI setempat.
Bupati Rusma Yul Anwar pada acara ini didampingi oleh Kepala DPKAD, Helen Hasmeita Sari SE, Ak, M.Ec.Dev, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Rusdianto dan staf terkait lainya.
Pada kesempatan itu, Rusma Yul Anwar mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyerahan LKPD Tahun 2023 dari Pemerintah Daerah kepada Pimpinan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan laporan pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. “Penyerahan LKPD tersebut untuk dilakukan audit yang terinci,”terangnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023, ungkapnya.
Sementara itu Kepala DPKAD Pesisir Selatan, Helen Hasmeita Sari mengatakan, LKPD terdiri atas tujuh jenis laporan, masing-masingnya memiliki makna sendiri, terdiri atas, pertama adalah neraca sebagai kekayaan dan kewajiban modal pemerintah, dan isinya adalah saldo akhir kas, di bank dan bendahara daerah.
Kedua, Laporan Rencana Akhir (LRA) memuat capaian realisasi keuangan; pendapatan, belanja, dan pembiayaan apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam l LRA tersebut terdapat informasi capaian realisasi pendapatan asli daerah, realisasi dana transfer dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana penyesuaian, serta dana transfer dari pemerintah propinsi.
Ketiga, Laporan Operasional (LO), menyajikan saldo pendapatan dan beban operasional pemerintah daerah. Keempat, Laporan Arus Kas (LAK), informasi tentang sumber-sumber penerimaan, penggunaan kas, perubahan dan setara kas pada periodik laporan.
Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) informasi tentang ekuitas (modal awal), mutasi ekuitas, dan nilai akhir ekuitas. Nilai akhir ekuitas ini harus sama dengan nilai ekuitas laporan neraca.
Keenam, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), informasi saldk awal silpa, penggunaan silpa dan saldo akhir silpa pada periodik laporan.
Ketujuh, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), informasi tentang kondisi ekonomi makro dan kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi yang digunakan oleh pemerintah daerah, penjelasan tentang enam (6) jenis LKPD serta penjelasan informasi non keuangan yang terjadi pada periodik laporan. (son)