LUBUK BASUNG – Bupati Agam, Dr H Andri Warman menyerahkan 101 dokumen perizinan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Kecamatan Baso, berlangsung di Nagari Simarasok, Minggu (14/8).
Penyerahan dokumen perizinan bagi pengusaha UMKM tersebut juga dihadiri Kepala Dinas koperasi dan UKM Prov Sumbar, Kadis Kominfo,Kadis Koperindag dan UMKM Agam, Ketua forum UMKM Agam, Anggota DPRD Agam, Ketua Ekraf Agam, Camat Baso dan Wali Nagari se Kecamatan Baso.
Di kesempatan itu Bupati Agam, Dr.H.Andri Warman menjelaskan, dokumen yang diserahkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Perizinan merupakan dokumen yang perlu dimiliki pelaku UMKM dalam mengembangkan dan pemasaran usahanya, selain itu dokumen perizinan juga akan menjadikan usahanya dipercaya.
“Untuk itu, kita mengimbau kepada pelaku usaha agar dapat mengurus izin dalam mengembangkan usahanya, karena izin menunjukkan legalitas salah satu usaha yang dimiliki, tegas Andri Warman.
Namun, ia menyadari bahwa pelaku usaha UMKM saat ini dihadapkan dengan sulitnya pemasaran yang harus segera diatasi. Untuk mengatasi hal tersebut, terang Andri Warman, Pemkab Agam sudah merencanakan membangun BUMD untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam memasarkan produknya, sebab Agam memiliki beraneka jenis produksi yang dihasilkan para perajin UMKM.
Untuk itu, Bupati meminta, agar BUMD ini bisa terbentuk secepatnya juga kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya dapat bergerak cepat, karena sudah lama direncanakan, tegas Andri Warman. (Kasnadi)